Lurah
TUPOKSI LURAH TANJUNG
Lurah mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati lembaga kemasyarakatan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati pada kelurahan mendasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.